Info CPNS
5 Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2021 dan Persyaratan Pakaian Peserta
Persyaratan SKD itu meliputi dokumen yang dibawa, cara berpakaian, hingga waktu kedatangan peserta.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
UPT BKN Pontianak
UPT BKN Sorong
UPT BKN Ternate
Baca juga: Jangan Curang, Peserta SKD CPNS 2021 yang Ketahuan Palsukan Surat Vaksin atau PCR Otomatis Gugur
Jadwal SKD untuk lokasi tes lainnya akan diberitahukan dalam pengumuman selanjutnya.
Adapun peserta CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan untuk mengikuti SKD.
Peserta harus datang 90 menit sebelum melaksanakan ujian.

Selain peraturan umum, peserta CPNS 2021 harus mematuhi protokol kesehatan, berikut ini.
1. Peserta diwajibkan sudah divaksin dosis pertama. Peserta yang tidak dapat divaksin karena pernah terkonfimasi Covid-19 dapat memabwa surat keterangan belum dapat vaksin.
2. Peserta diwajibkan membawa hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Peserta wajib menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker di bagian luar.
4. Peserta SKD wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum ujian.
5. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi kecuali dalam kondisi darurat.
6. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
7. Menjaga kebersihan tangan
8. Panitia melakukan suhu tubuh di lokasi tes
9. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih atau sama dengan 37,3 derajat akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah
10 Peserta yang pada saat jadwal pelaksanaan SKD terkonfirmasi positif COvid-19 atau sedang melaksanakan isolasi mandiri segera melapor kepada Helpdesk Panitia:
WhatsApp: 082112229133
email: fpengadaan@gmail.com
Peserta melampirkan bukti rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan sedang melaksanakan isolasi mandiri
Ketentuan lain dapat dilihat di pengumuman nomor 20 di link berikut ini.