Info CPNS

5 Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2021 dan Persyaratan Pakaian Peserta

Persyaratan SKD itu meliputi dokumen yang dibawa, cara berpakaian, hingga waktu kedatangan peserta.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
https://sscasn.bkn.go.id/
Persyaratan mengikuti SKD dan dokumen yang harus dibawa peserta. 

UPT BKN Pontianak

UPT BKN Sorong

UPT BKN Ternate

Baca juga: Jangan Curang, Peserta SKD CPNS 2021 yang Ketahuan Palsukan Surat Vaksin atau PCR Otomatis Gugur

Jadwal SKD untuk lokasi tes lainnya akan diberitahukan dalam pengumuman selanjutnya.

Adapun peserta CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan untuk mengikuti SKD.

Peserta harus datang 90 menit sebelum melaksanakan ujian.

ilustrasi - daftar lokasi klinik dan rumah sakit yang menyediakan tes antigen dan tes PCR untuk syarat SKD CPNS 2021.
ilustrasi - daftar lokasi klinik dan rumah sakit yang menyediakan tes antigen dan tes PCR untuk syarat SKD CPNS 2021. (Kolase Tribun Jabar)

Selain peraturan umum, peserta CPNS 2021 harus mematuhi protokol kesehatan, berikut ini.

1. Peserta diwajibkan sudah divaksin dosis pertama. Peserta yang tidak dapat divaksin karena pernah terkonfimasi Covid-19 dapat memabwa surat keterangan belum dapat vaksin.

2. Peserta diwajibkan membawa hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker di bagian luar.

4. Peserta SKD wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum ujian.

5. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi kecuali dalam kondisi darurat.

6. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

7. Menjaga kebersihan tangan

8. Panitia melakukan suhu tubuh di lokasi tes

9. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih atau sama dengan 37,3 derajat akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah

10 Peserta yang pada saat jadwal pelaksanaan SKD terkonfirmasi positif COvid-19 atau sedang melaksanakan isolasi mandiri segera melapor kepada Helpdesk Panitia:

WhatsApp: 082112229133

email: fpengadaan@gmail.com

Peserta melampirkan bukti rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan sedang melaksanakan isolasi mandiri

Ketentuan lain dapat dilihat di pengumuman nomor 20 di link berikut ini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved