Info CPNS

5 Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2021 dan Persyaratan Pakaian Peserta

Persyaratan SKD itu meliputi dokumen yang dibawa, cara berpakaian, hingga waktu kedatangan peserta.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
https://sscasn.bkn.go.id/
Persyaratan mengikuti SKD dan dokumen yang harus dibawa peserta. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah instansi sudah mengumumkan dan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti SKD.

Persyaratan itu meliputi dokumen yang dibawa, cara berpakaian, hingga waktu kedatangan peserta.

Peserta wajib hadir minimal 90 menit sebelum waktu ujian.

Baca juga: Sebelum SKD, Peserta CPNS Provinsi Jawa Barat Registrasi dan Diberi PIN, Ini Jadwal Tes di Bandung

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta akan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan selama registrasi.

Berikut ini persyaratan pakaian dan dokumen yang wajib dibawa peserta seperti yang tercantum dalam pengumuman nomor 800/PENG-07/PANSELASN/2021 yang dibagikan dalam laman BKD Jabar.

Dokumen

1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak berwarna melalui akun SSCASN masing-masing.

2. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.

3. KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan atau Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

4. Sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

5. Hasil swab test RT PCR/rapid test antigen dengan hasil negatif/non-rekatif.

ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN (Kolase Tribun Jabar)

Persyaratan Pakaian

1. Berpakaian rapi dan sopan.

2. Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, kaus tidak diperbolehkan.

3. Celana panjang/rok berwarna hitam polostanpa corak (tidak diperkenankan memakai bahan kaus atau jeans).

4. Jilbab warna hitam polos tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab).

5. Sepatu pantofel tertutup warna hitam (sandal tidak diperkenankan).

Persyaratan CPNS Pemprov Jabar

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dimulai pada 23 September 2021.

Jadwal sudah dapat dicek melalui laman BKD Jabar di link ini.

Dalam lampiran tersebut, hanya tercantum jadwal peserta CPNS Provinsi Jawa Barat yang tes di wilayah berikut ini.

Baca juga: Pengumuman SKD, Link Jadwal dan Lokasi Ujian CpNS 2021 untuk 10 Kementerian dan 1 Lembaga

Kanreg I BKN Yogyakarta

Kanreg II BKN Surabaya

Kanreg V BKN Jakarta

Kanreg VI BKN Medan

Kanreg VII BKN Palembang

Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Kanreg X BKN Denpasar

Kanreg XI BKN Manado

Kanreg XII BKN Pekanbaru

Kanreg XIII BKN Aceh

Kantor IV BKN Makassar

Baca juga: Tes SKD Mulai 2 September 2021, Cek Passing Grade CPNS 2021 untuk Formasi Umum dan Khusus

UPT BKN Ambon

UPT BKN Balikpapan

UPT BKN Batam

UPT BKN Bengkulu

UPT BKN Gorontalo

UPT BKN Jambi

UPT BKN Kendari

UPT BKN Mataram

UPT BKN Padang

UPT BKN Palangkaraya

UPT BKN Palu

UPT BKN Pangkal Pinang

UPT BKN Pontianak

UPT BKN Sorong

UPT BKN Ternate

Baca juga: Jangan Curang, Peserta SKD CPNS 2021 yang Ketahuan Palsukan Surat Vaksin atau PCR Otomatis Gugur

Jadwal SKD untuk lokasi tes lainnya akan diberitahukan dalam pengumuman selanjutnya.

Adapun peserta CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan untuk mengikuti SKD.

Peserta harus datang 90 menit sebelum melaksanakan ujian.

ilustrasi - daftar lokasi klinik dan rumah sakit yang menyediakan tes antigen dan tes PCR untuk syarat SKD CPNS 2021.
ilustrasi - daftar lokasi klinik dan rumah sakit yang menyediakan tes antigen dan tes PCR untuk syarat SKD CPNS 2021. (Kolase Tribun Jabar)

Selain peraturan umum, peserta CPNS 2021 harus mematuhi protokol kesehatan, berikut ini.

1. Peserta diwajibkan sudah divaksin dosis pertama. Peserta yang tidak dapat divaksin karena pernah terkonfimasi Covid-19 dapat memabwa surat keterangan belum dapat vaksin.

2. Peserta diwajibkan membawa hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker di bagian luar.

4. Peserta SKD wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum ujian.

5. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi kecuali dalam kondisi darurat.

6. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

7. Menjaga kebersihan tangan

8. Panitia melakukan suhu tubuh di lokasi tes

9. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih atau sama dengan 37,3 derajat akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah

10 Peserta yang pada saat jadwal pelaksanaan SKD terkonfirmasi positif COvid-19 atau sedang melaksanakan isolasi mandiri segera melapor kepada Helpdesk Panitia:

WhatsApp: 082112229133

email: fpengadaan@gmail.com

Peserta melampirkan bukti rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan sedang melaksanakan isolasi mandiri

Ketentuan lain dapat dilihat di pengumuman nomor 20 di link berikut ini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved