Info CPNS
5 Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2021 dan Persyaratan Pakaian Peserta
Persyaratan SKD itu meliputi dokumen yang dibawa, cara berpakaian, hingga waktu kedatangan peserta.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah instansi sudah mengumumkan dan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti SKD.
Persyaratan itu meliputi dokumen yang dibawa, cara berpakaian, hingga waktu kedatangan peserta.
Peserta wajib hadir minimal 90 menit sebelum waktu ujian.
Baca juga: Sebelum SKD, Peserta CPNS Provinsi Jawa Barat Registrasi dan Diberi PIN, Ini Jadwal Tes di Bandung
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta akan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan selama registrasi.
Berikut ini persyaratan pakaian dan dokumen yang wajib dibawa peserta seperti yang tercantum dalam pengumuman nomor 800/PENG-07/PANSELASN/2021 yang dibagikan dalam laman BKD Jabar.
Dokumen
1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak berwarna melalui akun SSCASN masing-masing.
2. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
3. KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan atau Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
4. Sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
5. Hasil swab test RT PCR/rapid test antigen dengan hasil negatif/non-rekatif.

Persyaratan Pakaian
1. Berpakaian rapi dan sopan.
2. Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, kaus tidak diperbolehkan.