PPKM Diperpanjang, Bukan Cuma untuk Cafe dan Resto, Berikut Aturan Makan di Warteg

Aturan pengunjung tak hanya diberlakukan untuk cafe dan resto tapi juga warteg selama PPKM

Editor: Siti Fatimah
Tribunnews.com/Gita Irawan
ilustrasi- Pemilik warteg digital Kharisma Bahari, Sayudi, di kantornya di Jl. H. Batong V, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Baca juga: PPKM Level 3 Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka, Pesan Mang Oded: Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,
 

Itulah sejumlah peraturan PPKM Level 3  untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket.

Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul;  Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved