Pembelajaran Tatap Muka

PPKM Level 3 Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka, Pesan Mang Oded: Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Kabar baik untuk para orangtua siswa di Kota Bandung karena pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dimulai.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar / Sidqi Al Gifari
Ilustrasi --- Sekolah di Kabupaten Garut mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), Senin (16/8/2021), seperti terlihat di SMAN 1 Garut. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar baik untuk para orangtua siswa di Kota Bandung karena pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dimulai.

PTM diberi lampu hijau bisa mulai dilakukan untuk daerah yang kini sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Saat ini Kota Bandung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam aturan PPKM level 3, ada relaksasi di sejumlah sektor, termasuk pendidikan.

Hanya saja, syarat wajib dipenuhi oleh semua masyarakat pendidikan, yakni taat pada protokol kesehatan.

Apa saja? Menerapkan 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker.

Itu mengapa aturan PTM adalah kapasitas pembelajaran tatap muka atau PTM hanya boleh dihadiri oleh 50 persen siswa.

Sekolah Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Asalkan Siswa Sudah Divaksin? Ini Penjelasan Mendikbud

Wali Kota Bandung Oded M Danial bersyukur Kota Bandung sudah berada di level 3 dan meminta warga tetap patuh protokol kesehatan.

Terkait PTM, Oded mengaku akan mengkaji dahulu sama halnya dengan resepsi pernikahan dan lainnya.

"Kami harus lihat dari berbagai aspek dan melihat perkembangan yang ada karena membuat perwal harus seperti apa regulasinya," katanya di RW 08, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Kota Bandung, Selasa (24/8/2021).

"Semua berharap PTM cepat dilakukan karena anak jenuh belajar daring terus. Belajar itu tak hanya menjadi pintar tapi mengedukasi anak menjadi soleh dan bertemu guru lebih cepat," katanya.

Sebagai informasi, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah pusat sampai 30 Agustus 2021. Kota Bandung kini berstatus PPKM level 3 mengacu pada Inmendagri.

Dalam aturan ini, ada beberapa relaksasi yang diberikan, mulai diperbolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 50 persen, resepsi pernikahan maksimal 20 orang dengan tanpa adanya makan di tempat.

Selanjutnya, relaksasi lainnya adalah kegiatan olahraga di ruang terbuka sudah diperbolehkan dengan syarat tak mengundang kerumunan, aktivitas pusat perbelanjaan seperti mal dan toko modern maksimal kapasitas 50 persen.

Cuci Tangan Efektif Cegah Virus Corona

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved