PPKM Diperpanjang, Bukan Cuma untuk Cafe dan Resto, Berikut Aturan Makan di Warteg
Aturan pengunjung tak hanya diberlakukan untuk cafe dan resto tapi juga warteg selama PPKM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah tak hanya menurunkan sejumlah daerah dari level 4 ke level 3 namun ada kelonggaran lebih banyak lagi untuk sejumlah sektor.
Meski begitu, pemerintah tetap menarapkan aturan ketat ditengah kelonggaran yang diberikan
Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah.
Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sektor Ini Boleh Beroperasi 100%, Tapi Bila Ada Kasus Covid-19 Harus Tutup
Sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah diantaranya aturan makan di warteg.
Dikutip dari Kontan.Id, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menetapkan peraturan PPKM Level 3, 4, dan 2.
Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
Instruksi tersebut mencantumkan ketentuan daerah PPKM Level 4, 3, dan 2. Salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah DKI Jakarta.
Dalam instruksi tersebut juga ada sejumlah perbedaan mengenai aturan dalam PPKM Level 3, 4, dan 2 termasuk untuk restoran, warung makan/ warung tegal (warteg), mal, dan pasar tradisional. Lantas, apa saja aturan PPKM Level 3?
Baca juga: Mendikbud Ungkap Dampak Buruk Anak Tak Segera Masuk Sekolah, PTM Wajib Dilakukan di PPKM Level 1-3
Peraturan PPKM Level 3 untuk restoran, warteg, mal, dan pasar tradisional
Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut sejumlah peraturan PPKM Level 3 untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket:
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Seharusnya Sudah Level 2, Mengapa Sukabumi Bisa Masuk PPKM Level 4? Ini Penjelasan Kepala Dinkes
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
Baca juga: PPKM Level 3 Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka, Pesan Mang Oded: Wajib Patuh Protokol Kesehatan
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,
Itulah sejumlah peraturan PPKM Level 3 untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket.
Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul; Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar