PPKM Diperpanjang, Bukan Cuma untuk Cafe dan Resto, Berikut Aturan Makan di Warteg

Aturan pengunjung tak hanya diberlakukan untuk cafe dan resto tapi juga warteg selama PPKM

Editor: Siti Fatimah
Tribunnews.com/Gita Irawan
ilustrasi- Pemilik warteg digital Kharisma Bahari, Sayudi, di kantornya di Jl. H. Batong V, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah tak hanya menurunkan sejumlah daerah dari level 4 ke level 3 namun ada kelonggaran lebih banyak lagi untuk sejumlah sektor.

Meski begitu, pemerintah tetap menarapkan aturan ketat ditengah kelonggaran yang diberikan

Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah.

Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sektor Ini Boleh Beroperasi 100%, Tapi Bila Ada Kasus Covid-19 Harus Tutup

Sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah diantaranya aturan makan di warteg.

Dikutip dari Kontan.Id, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menetapkan peraturan PPKM Level 3, 4, dan 2.  

Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. 

Instruksi tersebut mencantumkan ketentuan daerah PPKM Level 4, 3, dan 2. Salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah DKI Jakarta. 

Dalam instruksi tersebut juga ada sejumlah perbedaan mengenai aturan dalam PPKM Level 3, 4, dan 2 termasuk untuk restoran, warung makan/ warung tegal (warteg), mal, dan pasar tradisional. Lantas, apa saja aturan PPKM Level 3?

Baca juga: Mendikbud Ungkap Dampak Buruk Anak Tak Segera Masuk Sekolah, PTM Wajib Dilakukan di PPKM Level 1-3

Peraturan PPKM Level 3 untuk restoran, warteg, mal, dan pasar tradisional

Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut sejumlah peraturan PPKM Level 3  untuk restoran, mal, warteg, pasar tradisional, dan supermarket:

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  dan jam operasional sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Seharusnya Sudah Level 2, Mengapa Sukabumi Bisa Masuk PPKM Level 4? Ini Penjelasan Kepala Dinkes

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved