PPKM Diperpanjang, Sektor Ini Boleh Beroperasi 100%, Tapi Bila Ada Kasus Covid-19 Harus Tutup
Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM diperpanjang dengan sejumlah kelonggaran diantaranya sektor berikut ini yang bisa beroperasi 100%
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seperti yang sudah diumumkan pada Pada Senin (23/8/2021) malam, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Kembali diperpanjangnya PPKM ini karena pemerintah menilai pandemi Covid-19 belum selesai.
Selain itu, disejumlah negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.
Atas sejumlah pertimbangan itulah, pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang.
Baca juga: Mendikbud Ungkap Dampak Buruk Anak Tak Segera Masuk Sekolah, PTM Wajib Dilakukan di PPKM Level 1-3
"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," papar Jokowi seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. "Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya.
Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir.
Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi.
Baca juga: Seharusnya Sudah Level 2, Mengapa Sukabumi Bisa Masuk PPKM Level 4? Ini Penjelasan Kepala Dinkes
Adapun daftar daerah yang levelnya diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali antara lain:
Jabodetabek
Bandung Raya
Surabaya Raya
Menurut Presiden, wilayah-wilayah tersebut sudah bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali. Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.