Badan Perlindungan Konsumen Sampaikan Ini Agar Kasus Sengketa Perumahan di Bandung Tak Terulang
Wakil Ketua Komisi 2 BPKN RI, Firman Turmantara Endipraja mengatakan, polemik sengketa perumahan Bandung City View 2, harus menjadi pembelajaran bagi
Penulis: Cipta Permana | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi 2 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Bidang Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara Endipraja mengatakan, polemik sengketa perumahan Bandung City View 2 di Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Apalagi, dalam Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen, terdapat tiga pihak yang saling berkaitan, yaitu, konsumen, pelaku usaha dalam hal ini developer, dan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah selaku pemegang regulasi.
"Dalam aturan tersebut, baik konsumen dan pelaku usaha memiliki ketentuan hak dan kewajiban yang harus sama-sama dipahami dan ditaati oleh kedua belah pihak," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/8/2021)
Maka sebagai upaya antisipasi dari terjadinya kasus serupa, yang harus diperhatikan konsumen dalam membeli sesuatu, apalagi rumah adalah cermat dan teliti sebelum membeli. Baik itu status kepemilikan tanah maupun perizinannya dari objek yang dijual, tetapi juga track record pimpinan developer tersebut.
"Selain mengetahui status dan izin kepemilikan dari objek yang dijual, tapi juga harus diperhatikan adalah siapa pimpinan developer tersebut, ini bisa di cek dari rekam jejak digitalnya, karena jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Jadi prinsip kehati-hatian harus selalu menjadi pedoman bagi konsumen dalam membeli sesuatu," ucapnya.
Kemudian, saran untuk para developer, untuk tidak menghalalkan segala cara dalam mencari keuntungan. Terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah terkait investasi dan perdagangan bebas, saat ini, mulai banyak para investor asing yang mulai melakukan bisnis di Indonesia, termasuk di sektor perumahan.
"Jadi kalau perilaku sikap dan budaya para developer kita masih saja melakukan menghalalkan segala cara dalam mencari keuntungan, hal ini sudah bukan zamannya lagi, dan dipastikan akan terlindas dengan bisnis yang dilakukan para investor asing, yang mengutamakan kualitas dan pelayanan prima dalam upaya membangun perekonomian masa depan," ujar Firman.
Selanjutnya, untuk pemerintah daerah harus senantiasa melakukan pengawasan aktivitas para developer dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin usaha. Begitu juga pemerintah pusat, harus betul-betul mencermati implementasi dari kebijakan yang telah dibuat dan ikut mengawal peraturan yang dibuat nasional di tingkat pemerintah daerah.
Baca juga: Per Bulan Cicil Rumah, Warga Bandung City View 2 Bisa Terusir, PTUN Batalkan Sertifikat Tanah Mereka
"Jadi pemerintah juga harus melakukan pengawasan, bahkan pengecekan lapangan sebelum dan setelah mengeluarkan izin usaha dari para pelaku usaha ini. Jangan kemudian tutup mata setelah memberikan izin, dan cuci tangan bila dikemudian hari terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha yang diberikan izin tersebut," katanya.
Itulah, lanjutnya Firman, aspek-aspek yang harus diperhatikan, agar peristiwa permasalahan sengketa perumahan seperti ini tidak terulang di kemudian hari. (*)
