Jumat, 17 April 2026

Per Bulan Cicil Rumah, Warga Bandung City View 2 Bisa Terusir, PTUN Batalkan Sertifikat Tanah Mereka

cicil rumah bertahun-tahun, warga perumahan Bandung City View 2 di Kota Bandung terancam terusir dari lahan milik mereka

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Sudah mencicil rumah bertahun-tahun, warga perumahan Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung terancam terusir dari rumah yang mereka cicil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah cicil rumah bertahun-tahun, warga perumahan Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung terancam terusir dari rumah yang mereka cicil.

Pasalnya, keabsahan hukum surat-surat tanah yang mereka miliki atas lahan mereka, dianggap tidak sah setelah digugat di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung lewat putusan PTUN nomor 3/G/2021/PTUN.BDG. 

"Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ujar hakim dalam salinan putusannya, Senin (23/8/2021).

Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 7 Januari 2021 oleh para ahli waris R. Ardisasmita yang diwakili oleh Denny Septiana terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan Bandung City View 2 yang menjadi tergugat intervensi I. 

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Salah satu pertimbangan hakim dalam memutus, disebutkan bahwa BPN Kota Bandung sebagai tergugat tidak melakukan penelusuran terhadap asal usul tanah, sebelum menerbitkan sertifikat hak guna bangunan bagi PT Global Kurnia Grahatama.

Saat ini, gugatan tersebut sudah diputus hakim PTUN Bandung dan dimenangkan pihak penggugat. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Norman Nurdjaman, Direktur PT Global Kurnia Grahatama mengaku sedang melakukan banding atas putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko.

Norman merasa ada yang janggal dalam putusan tersebut, salah satunya syarat formal administrasi dalam membuat putusan.

"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan, pertama mengenai syarat formal yang dikesampingkan, batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM, kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," ujar Norman.

Baca juga: Setelah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Lastri Warga Bandung: Tuntas Kewajiban Saya Bantu Negara

Norman memastikan lahan yang dibeli oleh pihaknya selaku developer untuk perumahan Bandung City View 2 pada 2013 ini sudah sesuai dengan aturan. Lahan ini pun, kata dia, sudah beberapa kali ganti kepemilikan.

Pihaknya membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan ke empat. Sedangkan pihak penggugat, kata dia, hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.

"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan. Saya merasa, salah saya sebagai developer apa? Pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," katanya.

"Bayangkan ini legal standing dari penggugat itu Eigendom Verpoonding tahun 1935, 10 tahun sebelum kita merdeka. Hal yang paling membuat kecewa adalah dalam proses persidangan, penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi yang diklaim milik mereka tetapi di dalam Putusan, dinyatakan Penggugat menunjukkan lokasi yang sama dengan BPN dan Tergugat II Intervensi" tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved