Kisah Kuli Panggul Stasiun Jatibarang, Bersyukur Dapat Rp 30 Ribu Sehari, Setia Tunggu Penumpang

Pembatasan mobilitas di tengah pandemi dinilai memberatkan bagi pekerja informal, salah satunya yang dirasakan Madi, porter Stasiun Jatibarang

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Pembatasan mobilitas di tengah pandemi dinilai memberatkan bagi pekerja informal, salah satunya yang dirasakan Madi warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pria berusia 42 tahun itu adalah seorang Pramuantar atau porter di Stasiun Jatibarang. 

"Misal saya sudah dapat job, nanti kalau ada lagi gantian porter lainnya. Jadi sekarang sudah tidak rebutan lagi," ujarnya.

Madi berharap, pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan aktivitas moda transportasi kereta api bisa kembali normal seperti biasanya.

"Harapannya cepat berakhir, cepat normal kembali," ujar dia.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, sejumlah persyaratan pengetatan masih tetap berlaku seiring dengan kembali diperpanjangnya PPKM oleh pemerintah.

Seperti, tidak diperkenankannya anak dibawah umur 12 tahun naik kereta api jarak menengah atau jauh untuk sementara waktu, persyaratan surat bebas Covid-19 dan lain sebagainya.

“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar dia.

Berdasarkan catatan PT KAI Daop 3 Cirebon, selama masa perpanjangan PPKM periode 16-23 Agustus 2021, secara keseluruhan hanya ada sebanyak 4.303 orang di seluruh stasiun wilayah Daop 3.

Khusus untuk di Stasiun Jatibarang, hanya ada 676 orang saja pada periode yang sama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved