Info CPNS
Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Diisi H-1 Ujian dan Wajib Dicetak
Peserta Seleks Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) wajib mengisi Deklarasi Sehat.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Harus Jujur
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh peserta tes CPNS ini untuk mengisi form Deklarasi Sehat tersebut.
"Seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi, kepada Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Deklarasi Sehat adalah kartu atau formulir isian untuk mengetahui atau memonitor kondisi kesehatan peserta ujian SKD CPNS 2021.

Kewajiban mengisi Deklarasi Sehat pada seleksi CPNS tahun ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehatan RI.
Oleh karena itu, para peserta harus mengisi form Deklarasi Sehat secara jujur mengenai kondisi kesehatannya.
"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD," kata Diah.
Peserta juga harus tahu kapan waktu yang tepat untuk mengisi kartu Deklarasi Sehat ini.
Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian dimulai.
Kartu ini juga wajib dibawa oleh peserta ujian SKD saat hendak ujian.
(Tribunjabar.id/Kompas.com)