Tarif Tes PCR di Indramayu Dulu Rp 1,2 juta, Intruksi Presiden RI Sekarang Tidak Boleh Mahal
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Indramayu mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR Rp 495 ribu ke sejumlah fasilitas kesehatan atau faskes.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu, kini tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.
"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
Intruksi Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera menurunkan harga swab test PCR.
Sejauh ini, tes swab PCR menjadi metode tes Covid-19 yang paling akurat.
Jauh lebih akurat dibandingkan rapid antigen, genose, apalagi rapid antibodi.
”Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan soal ini saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara 450.000 sampai 550.000," kata Jokowi melalui akun YouTube Setpres, Minggu (15/8).
Angka ini berarti penurunan 50 persen dari sebelumnya yang berkisar pada Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Jokowi menilai, penurunan biaya tes swab PCR di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
”Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” katanya.
Selama ini tarif swab test PCR di Tanah Air masih terbilang sanbgat mahal. Antara Tp 750 ribu hingga Rp 1 juta, bahkan lebih.