Tarif Tes PCR di Indramayu Dulu Rp 1,2 juta, Intruksi Presiden RI Sekarang Tidak Boleh Mahal

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Indramayu mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR Rp 495 ribu ke sejumlah fasilitas kesehatan atau faskes.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Satgas melakukan tes swab kepada anak muda yang masuk klaster gim online di Sukabumi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Indramayu mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR Rp 495 ribu ke sejumlah fasilitas kesehatan atau faskes.

Penyesuaian tarif tes PCR ini diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.

"Yang kami ambil langkah sekarang adalah sosialisasi soal surat edaran ini, supaya faskes melaksanakan amanat Presiden dan Kemenkes," ujar Kepala Dinkes Pemkab Indramayu Deden Bonni Koswara kepada Tribun Jabar, melalui sambungan seluler, Jumat (20/8/2021).

Deden Bonni Koswara menyambut baik dengan adanya penurunan tarif tes PCR ini. Dengan turunnya tarif, menurutnya, secara tidak langsung sangat membantu masyarakat.

Baca juga: Wagub Jabar Tutup Olimpiade Gurandil yang Bernuansa Hiburan dan Olahraga, Membuat Kekompakan ASN

Di sisi lain, penanggulangan pandemi Covid-19 pun akan lebih maksimal lagi ke depannya.

Selama ini, diakui Deden Bonni Koswara, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal mahalnya tarif tes PCR.

Di Kabupaten Indramayu sendiri, sebelum ada surat edaran itu, tarif PCR bisa mencapai Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta. Hal ini berimbas pada enggannya masyarakat menjalani tes swab PCR.

Masih dijelaskan Deden Bonni Koswara, tarif tes PCR ini diperuntukan bagi masyarakat yang menjalani tes secara mandiri, seperti untuk keperluan pekerjaan atau perjalanan.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori kontak erat, pasien Covid-19, dan lain sebagainya, biaya ditanggung oleh Dinkes Kabupaten Indramayu.

Hal ini untuk memaksimalkan tracing dan tracking guna memutus mata rantai virus corona.

"Dan kami memang sudah dari awal pandemi Covid-19 menggratiskan untuk PCR ini, jadi kita fasilitasi," ucapnya.

Pemerintah tidak segan menindak faskes bandel yang masih menerapkan tarif tes PCR melebihi harga tertinggi yang sudah ditetapkan. 

"Sanksi ini bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved