Tarif Tes PCR di Indramayu Dulu Rp 1,2 juta, Intruksi Presiden RI Sekarang Tidak Boleh Mahal
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Indramayu mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR Rp 495 ribu ke sejumlah fasilitas kesehatan atau faskes.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Indramayu mulai mensosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR Rp 495 ribu ke sejumlah fasilitas kesehatan atau faskes.
Penyesuaian tarif tes PCR ini diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.
"Yang kami ambil langkah sekarang adalah sosialisasi soal surat edaran ini, supaya faskes melaksanakan amanat Presiden dan Kemenkes," ujar Kepala Dinkes Pemkab Indramayu Deden Bonni Koswara kepada Tribun Jabar, melalui sambungan seluler, Jumat (20/8/2021).
Deden Bonni Koswara menyambut baik dengan adanya penurunan tarif tes PCR ini. Dengan turunnya tarif, menurutnya, secara tidak langsung sangat membantu masyarakat.
Baca juga: Wagub Jabar Tutup Olimpiade Gurandil yang Bernuansa Hiburan dan Olahraga, Membuat Kekompakan ASN
Di sisi lain, penanggulangan pandemi Covid-19 pun akan lebih maksimal lagi ke depannya.
Selama ini, diakui Deden Bonni Koswara, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal mahalnya tarif tes PCR.
Di Kabupaten Indramayu sendiri, sebelum ada surat edaran itu, tarif PCR bisa mencapai Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta. Hal ini berimbas pada enggannya masyarakat menjalani tes swab PCR.
Masih dijelaskan Deden Bonni Koswara, tarif tes PCR ini diperuntukan bagi masyarakat yang menjalani tes secara mandiri, seperti untuk keperluan pekerjaan atau perjalanan.
Sedangkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori kontak erat, pasien Covid-19, dan lain sebagainya, biaya ditanggung oleh Dinkes Kabupaten Indramayu.
Hal ini untuk memaksimalkan tracing dan tracking guna memutus mata rantai virus corona.
"Dan kami memang sudah dari awal pandemi Covid-19 menggratiskan untuk PCR ini, jadi kita fasilitasi," ucapnya.
Pemerintah tidak segan menindak faskes bandel yang masih menerapkan tarif tes PCR melebihi harga tertinggi yang sudah ditetapkan.
"Sanksi ini bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan," ujar dia.
Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu, kini tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.
"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
Intruksi Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera menurunkan harga swab test PCR.
Sejauh ini, tes swab PCR menjadi metode tes Covid-19 yang paling akurat.
Jauh lebih akurat dibandingkan rapid antigen, genose, apalagi rapid antibodi.
”Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan soal ini saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara 450.000 sampai 550.000," kata Jokowi melalui akun YouTube Setpres, Minggu (15/8).
Angka ini berarti penurunan 50 persen dari sebelumnya yang berkisar pada Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Jokowi menilai, penurunan biaya tes swab PCR di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
”Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR,” katanya.
Selama ini tarif swab test PCR di Tanah Air masih terbilang sanbgat mahal. Antara Tp 750 ribu hingga Rp 1 juta, bahkan lebih.