Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Diberlakukan Lagi, Ada Warga yang Ngotot Menerobos
Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi, sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kota Bandung, kembali diberlakukan mulai 20 sampai 23 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Di Simpang Dago masih ada beberapa kendaraan yang ngotot masuk dengan berbagai alasan.
Petugas yang berjaga harus menjelaskan dengan sabar walau sudah ada banner dan spanduk larangan melintas.
Anggota DPRD Kota Bandung Erik Darmajaya menilai pemberlakukan sistem ganjil-genap di dua titik di Kota Bandung kurang efektif.
"Menurut saya pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung tidak efektif karena ojek online masih boleh melintas," ujar Erik saat meninjau pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalan Ir Djuanda, Jumat (20/8/2021).
Menurut Erik, jika tujuannya untuk mengurangi mobilitas, harusnya ganjil-genap diberlakukan secara tegas dan diberlakukan di semua ruas jalan.
Namun, kata Erik, jika tegas tidak memungkinkan pasti protes karena kendaraan umum belum nyaman.
Menurut Erik, sebenarnya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, lebih efektif sistem penutupan jalan.
"Sayangnya penutupan jalan banyak ditentang oleh warga. Banyak juga warga yang melanggar sampai membuka bolder agar bisa melewati pembatas jalan," ujar Erik.
Erik mengatakan, pemberlakuan ganjil genap merupakan instruksi pemerintah pusat karena pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menentukan kebijakan sendiri.
Erik meminta masyarakat untuk sabar menghadapi kondisi yang tidak nyaman ini.
Ini memang kondisi luar biasa sehingga harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa juga.
Erik menegaskan, yang paling efektif sekarang adalah memasifkan Vaksinasi.
"Dengan dimasifkannya vaksin, herd immunity pasti akan tercapai. Setelah itu, tinggal menerapkan aturan menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.
Erik mengatakan masih banyak warga yang menolak divaksin.
Masih ada juga masyarakat yang masih enggan menggunakan masker.
Di Simpang Dago dari arah atas ke arah Cikapayang sudah dibuka pada pukul 09.15, padahal berdasarkan aturan diberlakukannya ganjil genap di Jalan Dago berlaku pukul 08.00-10.00.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, mengatakan, dibukanya jalan tersebut karena aparat kepolisian harus menjalankan kegiatan yang lain.
"Selain itu, ini kan hari Jumat, jadi pihak kepolisian meminta waktu untuk persiapan ibadah salat Jumat," katanya.
Selain itu, sambung Ricky, sekarang masih tahap sosialisasi sehingga penerapan masih kurang maksimal.
Seorang warga yang ditemui di lokasi menilai aturan ganjil genap tidak efektif karena tidak mengurangi mobilitas.
"Saya kurang setuju, bahkan semua orang juga tidak setuju, tapi aturan pemerintah harus ditaati," ujar Denis, seorang pengemudi sepeda motor. (*)