Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Diberlakukan Lagi, Ada Warga yang Ngotot Menerobos

Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Sejumlah kendaraan bernomor polisi ganjil yang akan melewati Jalan Ir. H Djuanda, Dago, Kota Bandung, diarahkan ke Jalan Dipatiukur, saat penerapan ganjil genap hari pertama, Sabtu (14/8/2021). 

Erik menegaskan, yang paling efektif sekarang adalah memasifkan Vaksinasi. 

"Dengan dimasifkannya vaksin, herd immunity pasti akan tercapai. Setelah itu, tinggal menerapkan aturan menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya. 

Erik mengatakan masih banyak warga yang menolak divaksin.

Masih ada juga masyarakat yang masih enggan menggunakan masker.

Di Simpang Dago dari arah atas ke arah Cikapayang sudah dibuka pada pukul 09.15, padahal berdasarkan aturan diberlakukannya ganjil genap di Jalan Dago berlaku pukul 08.00-10.00. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, mengatakan, dibukanya jalan tersebut karena aparat kepolisian harus menjalankan kegiatan yang lain. 

"Selain itu, ini kan hari Jumat, jadi pihak kepolisian meminta waktu untuk persiapan ibadah salat Jumat," katanya. 

Selain itu, sambung Ricky, sekarang masih tahap sosialisasi sehingga penerapan masih kurang maksimal.

Seorang warga yang ditemui di lokasi menilai aturan ganjil genap tidak efektif karena tidak mengurangi mobilitas.

"Saya kurang setuju, bahkan semua orang juga tidak setuju, tapi aturan pemerintah harus ditaati," ujar Denis, seorang pengemudi sepeda motor. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved