Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Diberlakukan Lagi, Ada Warga yang Ngotot Menerobos
Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi, sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 4 di wilayah Kota Bandung, kembali diberlakukan mulai 20 sampai 23 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Di Simpang Dago masih ada beberapa kendaraan yang ngotot masuk dengan berbagai alasan.
Petugas yang berjaga harus menjelaskan dengan sabar walau sudah ada banner dan spanduk larangan melintas.
Anggota DPRD Kota Bandung Erik Darmajaya menilai pemberlakukan sistem ganjil-genap di dua titik di Kota Bandung kurang efektif.
"Menurut saya pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung tidak efektif karena ojek online masih boleh melintas," ujar Erik saat meninjau pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalan Ir Djuanda, Jumat (20/8/2021).
Menurut Erik, jika tujuannya untuk mengurangi mobilitas, harusnya ganjil-genap diberlakukan secara tegas dan diberlakukan di semua ruas jalan.
Namun, kata Erik, jika tegas tidak memungkinkan pasti protes karena kendaraan umum belum nyaman.
Menurut Erik, sebenarnya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, lebih efektif sistem penutupan jalan.
"Sayangnya penutupan jalan banyak ditentang oleh warga. Banyak juga warga yang melanggar sampai membuka bolder agar bisa melewati pembatas jalan," ujar Erik.
Erik mengatakan, pemberlakuan ganjil genap merupakan instruksi pemerintah pusat karena pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menentukan kebijakan sendiri.
Erik meminta masyarakat untuk sabar menghadapi kondisi yang tidak nyaman ini.
Ini memang kondisi luar biasa sehingga harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa juga.