Tegur Pemuda yang Pesta Miras, Perangkat Desa di Majalengka Justru Dikeroyok, Para Pelaku Diamankan
Sejumlah perangkat desa dan warga Desa Gandasari Majalengka dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras di tengah PPKM
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Dua pelaku pengeroyokan di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/8/2021).
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Para pelaku pun berhasil diamankan kurang dari 24 jam.
Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama- lamanya 5 tahun 6 bulan penjara pun telah menanti kepada pelaku.
"Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," jelas dia.
Baca juga: Pengunjung Mabuk Sambil Menyanyi, Tempat Karaoke dan Kafe di Bandung Ditutup Paksa saat PPKM Level 4
Rekomendasi untuk Anda