Pengunjung Mabuk Sambil Menyanyi, Tempat Karaoke dan Kafe di Bandung Ditutup Paksa saat PPKM Level 4

Pengunjung kafe dan tempat karaoke itu kedapatan mabuk ketika didatangi petugas.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok Satpol PP KBB
Petugas saat membubarkan pengunjung sebuah tempat karaoke yang juga kafe di Jalan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satu tempat karaoke yang merangkap dengan kafe di Jalan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Akibatnya, tempat hiburan tersebut langsung ditutup paksa dan pengunjungnya dibubarkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, pada Senin (2/8/2021) malam.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, tempat karaoke dan kafe tersebut beroperasi hingga tengah malam, sedangkan dalam aturan PPKM Level 4, hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang saat itu merasa terganggu dengan aktivitas di sana, terus kami datang ke lokasi dan langsung membubarkan pengunjungnya," ujar Asep saat ditemui di IKEA Kotabaru Parahyangan, Selasa (3/8/2021).

Asep mengatakan, saat dilakukan pembubaran ada sejumlah pengunjung yang mengkonsumsi minuman keras (miras).

Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah mereka mabuk di lokasi atau di luar tempat hiburan tersebut.

"Katanya seperti itu, tapi apakah di sana menjual miras, atau pengunjungnya memang sudah mabuk dari rumahnya, kami akan pastikan lagi, biar jelas permasalahannya," katanya.

Kondisi para pengunjung yang sedang mabuk tersebut, kata Asep, diperparah dengan adanya kegiatan bernyanyi di tempat karaoke itu.

Sehingga pemilik dan pengunjungnya sudah dipastikan melanggar protokol kesehatan.

"Tindakan yang kami lalukan hanya pembubaran saja karena pengunjung kebanyakan warga di sana juga. Kalau untuk pemiliknya akan kami panggil," ucap Asep.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada para pengunjung kafe dan memanggil orangtuanya karena kebanyakan pengunjung itu merupakan anak muda.

"Intinya, selama PPKM tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit dan pengunjungnya minimal 3 orang, apalagi tempat karaoke masih belum boleh beroperasi," ujarnya.

Baca juga: 13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved