Kamis, 14 Mei 2026

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Jabar Ikut Pusat? Berikut Penjelasan Koordinator PPKM Jawa-Bali

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali.

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Akhirnya Pemerintah mengumumkan dan memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan kembali PPKM ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin (16/8/2021) malam.

Kali ini PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Penerapan PPKM, Begini Sikap Pemkab Subang Diperpanjang atau Tidak

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19.

Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi  meski terus berangsur turun. Untuk tambahan kasus baru corona di Indonesia juga terbilang masih tinggi.

Karena itulah, warga tetap diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan prokes diharapkan bisa menghindari penularan Covid-19.

Adanya tambahan kasus baru Covid-19, akankah PPKM diperpanjang kembali?

Melansir data Kementerian Kesehatan, hingga Senin (16/8) ada tambahan 17.384 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 3.871.738 kasus positif Corona.

Baca juga: Hari Ini Hari Terakhir PPKM, Begini Kondisi Penyebaran Covid di Majalengka, RT Zona Merah Sisa Tiga

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 29.925 orang sehingga menjadi sebanyak 3.381.884 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 1.245 orang menjadi sebanyak 118.833 orang.

Lantaran masih tingginya tambahan kasus positif Corona, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan.

Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Baca juga: PPKM Diperpanjang atau Tidak? Kabupaten Sumedang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain.

Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus",

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved