DKI Jakarta Sudah Terapkan Sertifikasi Vaksin Bagi Pengunjung, Bagaimana Bandung? Ini Kata Wali Kota
Wali Kota Bandung mengatakan penggunaan sertifikasi vaksin untuk mendapatkan pelayanan publik haruslah melalui tahapan kajian
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial belum dapat mengeluarkan kebijakan penggunaan sertifikasi vaksin untuk mendapatkan pelayanan publik. Oded menegaskan masalah itu belum dilakukan pembahasan.
Menurutnya, penggunaan sertifikasi vaksin untuk mendapatkan pelayanan publik haruslah melalui tahapan kajian dan harus jelas alasan pemakaiannya.
Baca juga: Ke Depan, Kartu Vaksin Akan Menjadi Kartu Sakti, Tak Punya Bisa Ditolak di Tempat Ini
"Penggunaan sertifikasi vaksin bukan kebijakan mutlak. Kebijakan itu perlu kajian yang matang dengan berbagai pertimbangan dan menyesuaikan kondisi daerah," katanya, Senin (9/8/2021).
Dia juga menyebut belum mengetahui pasar di Kota Bandung yang mensyaratkan vaksin bagi pengunjung yang datang.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sering Telat, Pemkab Majalengka Batalkan Syarat Penerima Bansos Pakai Kartu Vaksin
Masa pandemi ini, DKI Jakarta menjadi wilayah yang lebih dahulu mensyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjungnya yang hendak berbelanja ke Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Klontongan, Swalayan, dan masuk Mal sampai pelayanan publik.
Kebijakan itu sudah masuk dalam keputusan gubernut nomor 996 tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan per 3 Agustus 2021.
