Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Buka Suara, Mengaku Berpikir Positif Saja
Adapun Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi oleh keluarga mendiang Akidi Tio terkait sumbangan Rp 2 triliun
Editor:
Ravianto
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Fickar mengatakan, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp 2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.
"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.
Para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," ujarnya.(tribun network/igm/dod)