Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Buka Suara, Mengaku Berpikir Positif Saja

Adapun Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi oleh keluarga mendiang Akidi Tio terkait sumbangan Rp 2 triliun

Editor: Ravianto
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

"Tidak ada prank. Pada hari ini ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Pernyataan itu jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Pernyataan Kapolda Sumsel

Adapun Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi keluarga mendiang Akidi Tio.

Sejak awal dia hanya berniat baik menerima masyarakat yang hendak menyumbang Rp 2 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Eko usai ditanya mengenai sikapnya setelah dipermainkan alias terkena prank sumbangan Rp 2 triliun oleh anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.

"Tidak (merasa kena prank), kecuali ada yang saya harapkan. Saya berpikir positif saja," ujar Eko.

Eko tidak memungkiri dirinya kecewa akibat perbuatan Heriyanti itu.

Menurutnya, di kondisi serba sulit pada masa pandemi ini masih ada orang yang memanfaatkannya untuk berbuat jahat.

"Di tengah kondisi ini saya kan niat baik. Ada orang mau nyumbang untuk Sumsel melalui saya, ya saya salurkan. Saya mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama," kata Eko.

Terpisah, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri almarhum Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada itu.

Pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved