Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Buka Suara, Mengaku Berpikir Positif Saja
Adapun Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi oleh keluarga mendiang Akidi Tio terkait sumbangan Rp 2 triliun
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa hari belakangan ini ramai berita soal pengusaha asal Langsa, Aceh, Akidi Tio.
Keluarga besar Akidi Tio diketahui memberikan sumbangan Rp 2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Ternyata, sumbangan Akidi Tio itu bermasalah.

Bilyet giro Rp 2 triliun yang diberikan keluarga besar Akidi Tio ternyata tak cukup.
Ketika menyerahkan sumbangan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri turut hadir bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Kini, Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan menangani kasus dana hibah Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dana hibah Rp 2 triliun tersebut diduga bodong alias tidak ada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Argo menyampaikan, nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut.
Hingga saat ini tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Argo, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.
BG itu kemudian coba dicairkan oleh penyidik.
Ternyata pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun.