PPKM Diperpanjang
Aturan Lengkap PPKM Level 4, Berlaku Sampai 9 Agustus, WFO 0 Persen dan Belum Boleh Ibadah Berjamaah
Ada sejumlah aturan yang diterapkan saat PPKM Level 4 diberlakukan di Indramayu.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaksanaan PPKM diperpanjang di pekan ini hingga tanggal 9 Agustus.
Saat ini di daerah diterapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai kondisinya.
Ada yang dari Level 3 berubah jadi 4 atau sebaliknya.
Dan aturan PPKM Level 4 akan berbeda dengan PPKM Level 3.
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di pekan ini statusnya naik dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.
Hal ini langsung berimbas kepada sejumlah sektor.
Karena ada pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penerapan PPKM Level 4 di Indramayu membuat pengetatan diberlakukan mulai hari kemarin, Selasa (3/8/2021).
Pengetatan tersebut akan berlangsung sampai dengan 9 Agustus 2021 sebagaimana keputusan perpanjangan PPKM yang diumumkan pemerintah pusat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada 13 sektor kegiatan masyarakat yang akan diperketat kembali.
"Ada 13 sektor yang akan diperketat, tetap patuh pada protokol kesehatan," kata dia kepada Tribuncirebon.com kemarin.
Ia pun turut mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Termasuk semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.
"Kita harus tetap semangat," ujar dia.
Berikut ini 13 pengetatan yang akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu yang menerapkan PPKM Level 4 :
1. Sektor non esensial : 0 persen work from office (WFO)
2. Sektor esensial dan kritikal : maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal
3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional : buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB
4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain : tutup
5. Konstruksi : hanya untuk PNS dan infrapublik
6. Restoran/rumah makan/warung makan : take away only atau hanya bisa delivery
7. Sekolah : online atau tidak ada tatap muka
8. Tempat ibadah : dilarang untuk kegiatan berjamaah
9. Fasilitas umum : ditutup
10. Kegiatan sosial/olahraga/budaya : dilarang
11. Resepsi pernikahan : dilarang
12. Transportasi umum : kapasitas maksimal 70 persen
13. Pelaku perjalanan : kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan sehingga membuat PPKM di Indramayu naik level dari 3 ke 4 pada pekan ini.
"Ada tiga indikator acuan di PPKM Level 4 ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/8/2021).
Deden Bonni Koswara menyampaikan, pertama, kasus terkonfirmasi mingguan lebih dari 100/100 ribu penduduk.
Kedua, perawatan mingguan lebih dari 30/100 ribu penduduk.
Ketiga, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien mingguan lebih dari 80 persen.
Dalam hal ini, Deden Bonni Koswara juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Baca juga: 13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang