PPKM Diperpanjang

13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang

Ada 13 aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai hari ini di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dok Pemkab Indramayu
Aturan yang berlaku saat PPKM Level 4 di Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu naik dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4 di pekan ini.

PPKM sendiri diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus.

Pemberlakuan PPKM Level 4 di Indramayu membuat pengetatan kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (3/8/2021).

Pengetatan tersebut akan berlangsung sampai dengan 9 Agustus 2021 sebagaimana keputusan perpanjangan PPKM yang diumumkan pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada 13 sektor kegiatan masyarakat yang akan diperketat kembali.

"Ada 13 sektor yang akan diperketat, tetap patuh pada protokol kesehatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Deden Bonni Koswara turut mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Termasuk semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.

"Kita harus tetap semangat," ujar dia.

Berikut 13 pengetatan yang akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu:

1. Sektor non esensial : 0 persen work from office (WFO)

2. Sektor esensial dan kritikal : maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal

3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional : buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB

4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain : tutup

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved