PPKM Diperpanjang

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Kata Wagub Jabar, Sebut Ada Sisi Positif, Tapi Warga Sulit Aktivitas

Pemerintah daerah akan mengikuti aturan pemeritah pusat mengenai perpanjangan PPKM.

Dok HUMAS JABAR
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjalankan instruksi pemerintah pusat mengenai memberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Uu mengatakan PPKM memang telah berdampak signifikan terhadap penurunan kasus Covid-19 di Jawa Barat.

"Pemerintah daerah merupakan kepanjangan dari pemerintah pusat. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat, Pak Gubernur harus melakukan melaksanakannya, termasuk PPKM yang diperpanjang untuk ketiga kalinya ini," kata Uu Ruzhanul Ulum melalui ponsel, Selasa (3/8/2021).

Uu mengatakan harus dipahami bahwa dengan adanya PPKM ini, apakah itu PPKM Darurat atau berganti namanya jadi PPKM Level 4, memang membawa pengaruh yang sangat positif bagi penanganan Covid-19 di Jabar.

Misalnya, keterisian rumah sakit penanganan Covid-19 di Jabar terus menurun dari dulu yang mencapai di atas 90 persen, menjadi 52,53 persen pada Selasa (3/8/2021). Yakni dari 19.275 tempat tidur di 336 rumah sakit di jabar, terdapat 10.126 di antaranya yang masih terisi.

Penurunan pun dialami angka penambahan kasus Covid-19. Pada Selasa (3/8/2021), tercatata masih ada 118.967 pasien yang dirawat dan menjalani isolasi mandiri, total 9.679 pasien meninggal dunia, dan total 614.137 kasus Covid-19 sejak awal pandemi.

"Tapi diakui ada kemadharatan, ada kesulitan dengan adanya PPKM ini. Aktivitas ekonomi, aktivitas bermasyarakat, dan yang lain. Tapi ini semua kami harap masyarakat untuk bisa memahami tentang kepentingan kita semua," katanya.

"Karena kalau kita merasakan saudara kita yang kena, saudara kita yang meninggal, ataupun yang lainnya itu, akan sangat terasa bagaimana madharatnya dengan adanya penyebaran virus corona yang sangat dahsyat ini," katanya.

Namun bukan berarti pemerintah tidak memahami dan tidak tahu tentang situasi dan kondisi dampak PPKM ini, kata Uu, tetapi yang harus diambil hikmahnya adalah supaya tidak mendatangkan kemadaratan untuk semuanya, yang lebih berbahaya, yakni penularan Covid-19 yang lebih masif.

Sebelumnya diberitakan, keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini diambil oleh pemerintah pusat, Senin (2/8/2021).

Presiden Joko Widodo yang mengumumkan langsung perpanjangan PPKM dan al ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri. Satu di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. 

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam Level 3 dan Level 4.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:

Di Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu 
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang 
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi 
Kota Sukabumi 
Kota Depok 
Kota Cirebon 
Kota Cimahi 
Kota Bogor 
Kota Bekasi 
Kota Banjar 
Kota Bandung 
Kabupaten Sumedang 
Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu: 

Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya.

Sedangkan, hanya Kabupaten Tasikmalaya masuk kriteria Level 2.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.

Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Baca juga: 13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved