PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 9 Agustus, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Teknis, Jawa Bali Ada Level 2-4

Ada tiga Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian untuk aturan teknis PPKM yang diperpanjang sampai 9 Agustus.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melakukan konferensi pers di Pendopo Indramayu, Rabu (28/7/2021). 

Inmendagri ini berisi teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2 dan level 3 dan menjelaskan kabupaten/kota mana saja yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumunkan perpanjangan PPKM level 1-4 untuk wilayah Jawa, Bali dan wilayah lain di luar dua pulau tersebut.

Sebelumnya, PPKM level 1-4 sudah diterapkan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR" ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Austus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujarnya

Jokowi menambahkan, hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian serta menteri terikait lain.

"Walau sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 ini," tambahnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut hingga 9 Agustus, Presiden Joko Widodo: Bawa Kebaikan Dibanding Sebelumnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan 3 Aturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved