PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 9 Agustus, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Teknis, Jawa Bali Ada Level 2-4
Ada tiga Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian untuk aturan teknis PPKM yang diperpanjang sampai 9 Agustus.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 diperpanjang.
Semula PPKM diberlakukan hingga tanggal 2 Agustus.
Senin (2/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan PPKM diperpanjang.
Menyusul pengumuman tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Ini menjadi dasar aturan pelaksanaan PPKM level 1-4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Tiga Inmendagri itu ditandatangani pada Senin (2/8/2021) dan telah diedarkan secara resmi pada Senin malam.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan rincian tiga Inmendagri yang sudah terbit.
Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmenagri Nomor 27 ini berisi ketentuan teknis tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya juga dijelaskan daerah mana saja yang berad di Jawa dan Bali yang menerapkan kebijakan PPKM level 4, level 3 dan level 2.
Kedua, Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Inmendagri nomor 28 ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan PPKM level 4 secara teknis untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Selain itu, di dalamnya disebutkan pula kabupaten/kota di enam pulau tersebut yang menjalani PPKM level 4.
Ketiga, Inmendagri Nomor 29 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri ini berisi teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2 dan level 3 dan menjelaskan kabupaten/kota mana saja yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumunkan perpanjangan PPKM level 1-4 untuk wilayah Jawa, Bali dan wilayah lain di luar dua pulau tersebut.
Sebelumnya, PPKM level 1-4 sudah diterapkan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR" ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Austus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujarnya
Jokowi menambahkan, hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian serta menteri terikait lain.
"Walau sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 ini," tambahnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut hingga 9 Agustus, Presiden Joko Widodo: Bawa Kebaikan Dibanding Sebelumnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan 3 Aturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021".