PPKM Diperpanjang

Indramayu Naik Level Jadi PPKM Level 4, Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Indikator Acuannya

Indramayu kini menerapkan PPKM Level 4. Ini penjelasan dari Satgas Covid-19.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Jalan di Kompleks Perumahan Permata Hijau Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang ditutup warga, Kamis (15/7/2021). Indramayu kini masuk PPKM Level 4. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu naik level dari sebelumnya berada di PPKM Level 3, kini naik menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021 yang diterapkan di wilayah Jawa Barat.

Karenanya, PPKM di Kabupaten Indramayu pun kembali diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan sehingga membuat Kabupaten Indramayu naik level.

"Ada tiga indikator acuan di PPKM Level 4 ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/8/2021).

Deden Bonni Koswara menyampaikan, pertama, kasus terkonfirmasi mingguan lebih dari 100/100 ribu penduduk.

Kedua, perawatan mingguan lebih dari 30/100 ribu penduduk.

Ketiga, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien mingguan lebih dari 80 persen.

Dalam hal ini, Deden Bonni Koswara juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Termasuk semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.

"Kita harus tetap semangat," ujar dia.

Daerah di Jawa Barat yang Level 4 dan Level 3

Berikut ini daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

Seperti diketahui, masa penerapan PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah pusat hari Senin (2/8/2021).

Presiden Joko Widodo yang mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Satu di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. 

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam Level 3 dan Level 4.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Barat?

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa Barat

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:

Provinsi Jawa Barat  

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu 
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang 
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi 
Kota Sukabumi 
Kota Depok 
Kota Cirebon 
Kota Cimahi 
Kota Bogor 
Kota Bekasi 
Kota Banjar 
Kota Bandung 
Kabupaten Sumedang 
Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu: 

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: DAFTAR 64 Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved