PPKM Diperpanjang

DAFTAR 64 Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Apakah Daerah Anda Termasuk?

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Editor: Hermawan Aksan
Warta Kota
Foto ilustrasi petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diputuskan untuk diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hal tersebut dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Mulanya, kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai pada 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.

Terakhir, PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, lalu kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021, seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Baca juga: Bandung Masuk PPKM Level 4 yang Diperpanjang, Makan di Tempat Masih 20 Menit? Ini Kata Sekda

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif maupun tingkat kesembuhan.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."

"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.

Lant

as berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dikutip dari Kompas.com:

DKI Jakarta

 1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)

3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved