Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2021, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan, Berlaku se-Jawa Barat

Mulai hari ini, Minggu (1/8/2021), Samsat Kabupaten Majalengka akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana Kantor Samsat Majalengka - Mulai hari ini, Minggu (1/8/2021), Samsat Kabupaten Majalengka akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 

Dwi Yudhi menambahkan, bahwa program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.

Juga sekaligus, kata dia, guna menekan pertumbuhan kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

Baca juga: Hina Tenaga Medis di Facebook Setelah Kakak Dinyatakan Positif Covid, Ovin Dilaporkan ke Polisi

Program Triple Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kami juga sekaligus ingin memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved