Dahlan Iskan Sebut Penerima Rp 2 triliun dari Akiditio Bakal Pusing, Harus Dilaporkan ke KPK

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) harus dilaporkan ke KPK

Editor: Mega Nugraha
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

"Saya yakin kalau amanah ini langsung disampaikan ke semua pihak dan masyarakat, Insyaallah dapat dikelola sebaik-baiknya," ujar Kapolda. 

Menurut Irjen Eko Indra Heri, akan dibentuk tim ahli untuk mengalokasikan dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan. Ia mengaku hanya sebagai perantara dalam menyalurkan dana bantuan dari keluarga Akidi Tio ke pemprov sumsel. 

"Saya hanya makelar kebaikan. Terkait alokasi, nanti ada ahli-ahli yang lebih paham. Saya hanya membantu untuk menyampaikan seperti dengan gubernur, pangdam, dan stakeholder terkait lainnya," ujarnya. 

Menurut Kapolda, ada begitu banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

"Seperti bagaimana masyarakat mencegah Covid-19. Banyak sekali faktor. Kemudian kalau sakitnya, apa yang bisa kita lakukan. Pemberian obat dan seterusnya, lalu oksigen termasuk tenaga kesehatan dan orang-orang yang bekerja di sektor itu"

"Makanya harus ada komunikasi dengan teman-teman ahli supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran," ujar Eko Indra Heri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Sebut Penerima Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved