Dahlan Iskan Sebut Penerima Rp 2 triliun dari Akiditio Bakal Pusing, Harus Dilaporkan ke KPK

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) harus dilaporkan ke KPK

Editor: Mega Nugraha
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diberitakan, sumbangan Rp 2 triliun diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumasel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut dia, KPK dan PPATK berkepentingan terkait sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio tersebut. Menurutnya, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

Baca juga: Wasiat Akidi Tio yang Membuat Keluarga Keluarkan Sumbangan Rp 2 Triliun, Tanpa Syarat Apa Pun

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, Rp 2 triliun misalnya, harusnya diserahkan kepada lembaga negara atau kementerian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

Bakal Kebingungan Terima Bantuan Rp 2 triliun

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam blognya, disway.id, menyebut bahwa Kapolda Sumsel bakalan pusing menerima sumbangan Rp 2 triliun.

"Misalkan saya jadi Irjen Pol Eko Indra, Kapolda Sumsel. Yang tiba-tiba mendapat sumbangan Rp 2 triliun, saya akan pusing," kata Dahlan Iskan.

Dia menyebut, penerima sumbangan Rp 2 triliun bisa berpotensi celaka yang tidak membawa nikmat.

"Pusing pertama, bagaimana saya harus menerima uang itu. Pasti tidak mungkin dalam bentuk uang kontan. Rumah saya tidak akan cukup untuk gudang uang Rp 2 triliun. Tidak mungkin pula ditransfer lewat rekening Polda Sumsel. Itu bukan uang Polri, bukan pula uang negara,:" katanya.

Di transfer ke rekening sendiri pun, bukan jadi solusi yang tepat.

"Nanti uang tercampur dengan uang pribadi. Tercampurnya tidak apa-apa, tapi akan membuat publik tahu berapa uang pribadi saya," katanya.

Salah satu cara paling aman namun masih menyisakan masalah adalah membuat rekening khusus untuk menampung bantuan Rp 2 triliun dari Akidi Tio.

"Rekening baru itupun masih akan menyisakan pertanyaan. Siapa yang akan membuka rekening itu. Atas nama siapa. Kalau rekening baru itu atas nama saya, bisa bahaya. Kalau atas nama instansi tidak boleh," katanya.

Makanya, Dahlan Iskan menyebut penerima bantuan Rp 2 triliun dari Akidi Tio bakal sangat kebingungan. Tidak hanya soal saat menerima bantuan, namun juga saat akan menggunakan.

"Akan 'saya' apakan uang itu. Saya bingung, untuk dibagi ke semua rumah sakit di seluruh sumsel, bagaimana cara membaginya. Beli vaksin dan obat, obat apa saja dan vaksin yang mana, bukankah obat dan vaksin tanggung jawab pemerintah," kata Dahlan Iskan.

Kemudian, Dahlan Iskan juga jadi bertanya pada dirinya sendiri. Apakah uang Rp 2 triliun harus dibagikan ke warga miskin di Sumatera Selatan sesuai data pemerintah.

"Menyumbang pun ternyata tidak mudah. Justru karena uangnya begitu besar. Ada yang berpendapat itu sumbangan terbesar kedua di dunia setelah Bill Gates, Datuk Tahir-bos grup Mayapada-yang memposisikan diri sebagai filantropi terbesar di Indonesia pun bukan menjadi bukan siapa-siapa lagi," kata Dahlan Iskan.

Siapa Akidi Tio

Keluarga almarhum Akidi Tio memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun kepada Pemprov Sumatera Selatan. Lalu siapakah Akidi Tio? Dia merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur.

Keluarga Akidi Tio memberikan bantuan tersebut untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui dokter keluarga Akidi Tio di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

"Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19. Bantuan berupa uang Rp 2 triliun," ujar Gubernur Sumsel, H Herman Deru, saat ditemui setelah penyerahan bantuan tersebut di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri; Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Dra Lesty Nuraini Apt Kes; dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. 

Eko Indra Heri mengatakan Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam.  Kepada Eko Indra Heri, perwakilan keluarga Akidi Tio menyatakan akan ada dana bantuan untuk masyarakat Sumsel yang terdampak Covid-19.

Kapolda mengaku sempat terkejut dengan nominal dana bantuan yang menurutnya fantastis. "Mendengarnya saja kaget apalagi melaksanakan (amanah) itu," katanya.

"Ini amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan," ujar Irjen Eko Indra Heri.

"Saya yakin kalau amanah ini langsung disampaikan ke semua pihak dan masyarakat, Insyaallah dapat dikelola sebaik-baiknya," ujar Kapolda. 

Menurut Irjen Eko Indra Heri, akan dibentuk tim ahli untuk mengalokasikan dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan. Ia mengaku hanya sebagai perantara dalam menyalurkan dana bantuan dari keluarga Akidi Tio ke pemprov sumsel. 

"Saya hanya makelar kebaikan. Terkait alokasi, nanti ada ahli-ahli yang lebih paham. Saya hanya membantu untuk menyampaikan seperti dengan gubernur, pangdam, dan stakeholder terkait lainnya," ujarnya. 

Menurut Kapolda, ada begitu banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

"Seperti bagaimana masyarakat mencegah Covid-19. Banyak sekali faktor. Kemudian kalau sakitnya, apa yang bisa kita lakukan. Pemberian obat dan seterusnya, lalu oksigen termasuk tenaga kesehatan dan orang-orang yang bekerja di sektor itu"

"Makanya harus ada komunikasi dengan teman-teman ahli supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran," ujar Eko Indra Heri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Sebut Penerima Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved