Dahlan Iskan Sebut Penerima Rp 2 triliun dari Akiditio Bakal Pusing, Harus Dilaporkan ke KPK
Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) harus dilaporkan ke KPK
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diberitakan, sumbangan Rp 2 triliun diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumasel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.
"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (1/8/2021).
Menurut dia, KPK dan PPATK berkepentingan terkait sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio tersebut. Menurutnya, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.
Baca juga: Wasiat Akidi Tio yang Membuat Keluarga Keluarkan Sumbangan Rp 2 Triliun, Tanpa Syarat Apa Pun
"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.
Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, Rp 2 triliun misalnya, harusnya diserahkan kepada lembaga negara atau kementerian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.
Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.
Bakal Kebingungan Terima Bantuan Rp 2 triliun
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam blognya, disway.id, menyebut bahwa Kapolda Sumsel bakalan pusing menerima sumbangan Rp 2 triliun.
"Misalkan saya jadi Irjen Pol Eko Indra, Kapolda Sumsel. Yang tiba-tiba mendapat sumbangan Rp 2 triliun, saya akan pusing," kata Dahlan Iskan.
Dia menyebut, penerima sumbangan Rp 2 triliun bisa berpotensi celaka yang tidak membawa nikmat.
"Pusing pertama, bagaimana saya harus menerima uang itu. Pasti tidak mungkin dalam bentuk uang kontan. Rumah saya tidak akan cukup untuk gudang uang Rp 2 triliun. Tidak mungkin pula ditransfer lewat rekening Polda Sumsel. Itu bukan uang Polri, bukan pula uang negara,:" katanya.
Di transfer ke rekening sendiri pun, bukan jadi solusi yang tepat.