Mulai 1 Agustus Besok, Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan, Ada Juga Program BBN

Ada kabar gembira bagi Anda yang menunggak Dwi pajak kendaraan bermotor. Kini dendanya dihapuskan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana Kantor Samsat Majalengka beberapa waktu lalu. Mulai besok Samsat Majalengka menjalankan Program Triple Untung Plus. 

Dwi Yudhi mengaku, bahwa melalui program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Dwi Yudhi menambahkan, bahwa program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.

Juga sekaligus, kata dia, guna menekan pertumbuhan kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

Program Triple Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kami juga sekaligus ingin memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP," katanya.

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pajak Kendaraan Dapat Diskon hingga 10 Persen, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved