Mulai 1 Agustus, Pajak Kendaraan Dapat Diskon hingga 10 Persen, Ini Rinciannya

Mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah mengatakan, program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak itu dinamai Triple Untung Plus.

"Relaksasi pajak kendaraan motor untuk masyarakat ketika terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses seperti di Samsat Outlet atau Samsat keliling guna mengurangi kerumunan," ujar Ida, di kantornya, Jumat (30/7/2021).

Menurut Ida, di masa pandemi ini banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, kondisi tersebut berdampak besar pada pendapatan daerah.

Melalui program ini, kata dia, diharapkan masyarakat mendapat kemudahan ketika akan membayar pajak kendaraan.

"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," katanya.

Pertama, kata dia, relaksasi yang bakal diberikan yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Baca juga: Kabar Gembira, Samsat Garut Beri Diskon dan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Pihaknya juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke lima.

"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," katanya.

Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Baca juga: Bapenda Kota Bandung Keluarkan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Kriteria Penerima

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 empat persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen dan/atau

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved