Mulai 1 Agustus Besok, Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan, Ada Juga Program BBN

Ada kabar gembira bagi Anda yang menunggak Dwi pajak kendaraan bermotor. Kini dendanya dihapuskan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana Kantor Samsat Majalengka beberapa waktu lalu. Mulai besok Samsat Majalengka menjalankan Program Triple Untung Plus. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ada kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kini, Samsat Kabupaten Majalengka kembali akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Program bernama Triple Untung Plus 2021 tersebut, akan digelar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, saat ini Pemprov Jabar menggulirkan kembali program Triple Untung Plus untuk pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

"Program bernama Triple Untung Plus ini juga berlaku se-Jawa Barat," ujar Dwi Yudhi, Sabtu (31/7/2021).

Dwi Yudhi mengatakan, melalui program Tripel Untung plus 2021 tersebut, pihaknya akan memberikan tiga keuntungan bagi para wajib pajak.

Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.

"Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin," ucapnya.

Keuntungan kedua, kata dia, yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBN-KB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Keuntungan lainnya pada program Tripel Untung plus 2021 ini. Yaitu, juga ada diskon PKB untuk WP yang tepat waktu dan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen," ujar dia.

Dwi Yudhi mengaku, bahwa melalui program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Dwi Yudhi menambahkan, bahwa program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.

Juga sekaligus, kata dia, guna menekan pertumbuhan kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

Program Triple Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kami juga sekaligus ingin memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP," katanya.

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pajak Kendaraan Dapat Diskon hingga 10 Persen, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved