Ternyata Segini Gaji Bupati Bandung dan Majalengka, Bakal Disumbangkan Untuk Penanganan Covid-19

Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Bupati Majalengka Karna Sobahi siap menyumbangkan gajinya untuk penanganan Covid-19. Berapa gaji mereka?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Dadang Supriatna, saat meninjau vaksinasi, di Lanud Sulaiman, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Bupati Majalengka Karna Sobahi siap menyumbangkan gajinya untuk penanganan Covid-19.

Lantas, berapa sih gaji bupati, yang sering dikejar jabatannya lewat momen pemilihan kepala daerah setiap lima tahun.

Gaji bupati sudah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Artinya, sejak era Presiden RI Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca juga: Bendera Putih di Bandung, Protes PPKM: Gak bisa Dong Utamakan Kesehatan Tanpa Dukungan Ekonomi

Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000

Selain gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS  kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan bupati yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.  Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Tunjangan jabatan bupati

Selain gaji pokok dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bupati bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD.

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD.

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca juga: Kembali Ada Warganya Positif Covid-19, Begini Solusi dari Bupati Majalengka Karna Sobahi

3 Bulan Gaji

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku siap menggelontorkan semua gajinya untuk membantu penanganan Covid-19.

Hal itu sekaligus menjawab usulan bahwa seorang kepala daerah sekelas Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda harus mengawali kebijakan pemotongan gaji ASN yang saat ini mencuat.

"Sangat siap," ujar Karna Sobahi, Bupati Majalengka, kepada Tribun, Kamis (29/7/2021).

Bahkan, orang nomor satu di Majalengka ini menyatakan, gajinya selama tiga bulan ke depan diperuntukkan untuk warga terdampak Covid-19.

Sehingga, tak hanya gaji bulan Agustus yang diwacanakan pemotongan bagi para ASN, namun selama tiga bulan ke depan.

"Bahkan untuk tiga bulan saya ikhlaskan demi rakyat Majalengka," ucapnya.

Bupati Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku akan menyumbangkan 100 persen gajinya untuk penanganan Covid-19. Hal itu dia katakan di akun instagramnya.

"Saya akan menyumbangkan seluruh gaji saya di bulan Agustus, untuk membantu penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved