Bupati Majalengka Siap Berikan 3 Bulan Gaji untuk Penanganan Pandemi, Emang Gaji Bupati Berapa, Pak?

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku siap menggelontorkan semua gajinya untuk membantu penanganan Covid-19.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku siap menggelontorkan semua gajinya untuk membantu penanganan Covid-19.

Hal itu sekaligus menjawab usulan bahwa seorang kepala daerah sekelas Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda harus mengawali kebijakan pemotongan gaji ASN yang saat ini mencuat.

"Sangat siap," ujar Karna Sobahi, Bupati Majalengka, kepada Tribun, Kamis (29/7/2021).

Bahkan, orang nomor satu di Majalengka ini menyatakan, gajinya selama tiga bulan ke depan diperuntukkan untuk warga terdampak Covid-19.

Sehingga, tak hanya gaji bulan Agustus yang diwacanakan pemotongan bagi para ASN, namun selama tiga bulan ke depan.

Baca juga: Tangani Covid-19, Pemda KBB Berencana Galang Dana dari ASN, Tenang, Tidak Potong Gaji, Ini Skemanya

"Bahkan untuk tiga bulan saya ikhlaskan demi rakyat Majalengka," ucapnya.

Lebih jauh Karna Sobahi mengatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ia bersama keluarga terus bergotong royong untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Ia memberi contoh, bahwa 1.600 paket sembako dengan harga per paket Rp 95.000 sudah dibagikan kepada masyarakat.

"Sebetulnya kalau saya pribadi, istri dan anak-anak sudah mengalokasikan anggaran untuk 1.600 paket sembako, per paket 95.000 ribu rupiah, siap edar kepada orang yang terdampak. Itu dari gaji kami," jelas dia.

Baca juga: Beras untuk Warga Penerima BPNT di Majalengka Bagus, Cuma Banyak Beras Patah

Berapa Gaji Bupati

Gaji bupati sudah diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Artinya, sejak era Presiden RI Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved