Biaya Umrah Jadi Rp 60 Juta Imbas Kebijakan Pemerintah Arab, Tetap Banyak Jemaah yang Mau ke Makkah

Banyak warga yang rela membayar Rp 60 juta demi bisa beribadah umrah. Biaya ibadah umrah membengkak karena kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Editor: taufik ismail
AFP
Pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji tahun 2020. 

Rafiudin mengatakan, saat ini asosiasi tour dan travel akan melakukab hearing dengan komisi 8 DPR dan Kementerian Agama.

Usulan yang akan dibawa rencananya adalah kemudahan syarat yang harus diberikan.

"Kami berharap tidak perlu melakukan karantina," ujarnya.

Di Sumedang, Kasi Penyelengara Haji dan Umrah Kementerian Agama setempat, Muhamad Hanan, mengatakan Sumedang akan mengikuti kebijakan pusat terkait pemberangkatan jemaah umrah ini.

"Dirjen PHU telah melobi Pemerintah Arab Saudi supaya persayaratan karantina dihilangkan. Saat ini kami sedang menunggu keputusannya," ujarnya.

Hanana mengatakan, hingga saat ini tercatat ada 1.917 orang calon jemaah umrah asal Sumedang yang sudah terdaftar di sistem.

"Calon Jemaah yang sudah terdaftar dimohon untuk bersabar dan selalu memonitor informasi dari Kemenag lantaran pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di Sumedang, tetapi di Dunia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi akhirnya membuka kembali layanan umrah mulai 1 Muharram, bertepatan dengan 10 Agustus mendatang selepas masa ibadah haji.

Media lokal di Arab Saudi, Haramain Sharifain, melaporkan Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi akan mengizinkan semua negara membuka penerbangan langsung ke Arab Saudi khusus jemaah umrah, kecuali sembilan negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi, yakni Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.

Untuk kesembilan negara itu diberlakukan syarat tambahan agar bisa menjalankan umrah tahun ini.

Salah satunya adalah harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk semua calon jemaah.

Selain harus berusia 18 tahun ke atas, calon jemaah juga harus telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).

Calon jemaah yang menerima vaksin buatan Cina seperti Sinovac maupun Sinopharm tetap dilarang masuk, kecuali mereka telah menerima satu suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.

"Dosis vaksin Covid-19 buatan Cina dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," tulis media lokal, Haramain Sharifain.(tribun network/handhika rahman/cikwan siswandi/kiki andriana/fah/ras/dod)

Baca juga: Headline Tribun Jabar, Biaya Umrah Rp 60 Juta, Puluhan Calon Jemaah dari Indramayu Siap Berangkat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved