VIDEO-Anda Perlu Tahu, Apa Peran dan Tugas BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara RI Pancasila

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sebelum adanya lima dasar ini, maka ada pembentukan Panitia Sembilan oleh BPUPKI.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan dasar negara oleh Muhammad Yamin lalu disampaikan secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI.

Usulan tersebut berbeda dengan rumusan yang disampaikan secara lisan.

Baca juga: Ada Klinik Pancasila di Lapas Sukamiskin Bandung, Pematerinya Dari Setnov hingga Dada Rosada

Baca juga: Taufik Hidayat: Pancasila Harus Diamalkan Dalam Kehidupan Bernegara

Usulan rumusan dasar negara Muhammad Yamin secara tertulis adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved