PPKM di Kunuingan Diperpanjang, Persyaratan Akad Nikah Diperketat? Hanya Bisa Dihadiri 6 Orang

Pelaksanaan Akad Nikah di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kuningan harus memenuhi persyaratan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi Prosesi akad nikah yang mengedepankan protokol kesehatan 

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Pelaksanaan Akad Nikah di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kuningan bisa dibatalkan oleh penyelengara alias pejabat KUA di Kuningan.

Pembatalan ini  jika Sohibul hajat dari kedua belah pihak calon mempelai alias pengantin tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan selama masa PPKM Darurat sekarang.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kuningan, H Ahmad Fauzi saat ditemui di Kantor Kemenag Kuningan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Unik, Pengantin di Pangandaran Ini Pakai Baju Pramuka Saat Akad Nikah, Ini Alasan Mempelai Pria

Muncul Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia, No. P-002/DJ.III/Hj.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami tetap melayani untuk pelaksanaan akad nikah. Tetapi ada persyaratan yang harus di penuhi oleh masyarakat, seperti surat keterangan bebas Covid19 atau hasil swab tes dan antigen yang benar menyatakan bahwa bersangkutan negatif," ungkapnya.

Selama PPKM Darurat, kata dia mengaku ada ketentuan khusus yakni waktu layanan KUA kecamatan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui halaman simkab.kemenag.go.id.

Baca juga: Gara-gara Positif Covid-19, Pengantin Perempuan Berdiri Dekat Gerbang Saat Akad Nikah di Yogyakarta

"Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 hingga 30 Juli dan sampai PPKM Darurat itu ditiadakan. Namun bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli dan telah melengkapi dokumen itu bisa dilakukan pelaksanaan akad nikahnya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa bagi calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA kecamatan.

"Jadi, pelaksanaan akad nikah baik di KUA maupun di rumah, dapat dihadiri paling banyak 6 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terdiri dari pasangan calon pengantin, saksi, dan penghulu," kata Fauzi seraya menambahkan bahwa jumlah kasus penghulu meninggal se-Indonesia itu ada 98 orang.

Selama PPKM Darurat sudah melakukan sosialisasi SE Menag RI di semua KUA se-kabupaten Kuningan melalui para penyuluh.

"Selama Januari-Juni di masa Pandemi Covid-19, ada sekitar 4.106 pelaksanaan akad nikah se-kabupaten Kuningan. Tentunya, jumlah tersebut ada penurunan. Bahkan penundaan untuk melangsungkan pelaksanaan akad nikah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved