Gara-gara Positif Covid-19, Pengantin Perempuan Berdiri Dekat Gerbang Saat Akad Nikah di Yogyakarta

Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, mengatakan kedua mempelai terpaksa dipisahkan saat akad nikah.

DOKUMENTASI POLRES KP via Kompas.com
Satgas Covid-19 Kapanewon Sentolo mendatangi warga yang melangsungkan pernikahan di Pedukuhan Sidowayah, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satgas memastikan tidak berlangsung resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. 

TRIBUNJABAR.ID, KULON PROGO– Seorang pengantin perempuan dinyatakan positif Covid-19 sehari sebelum pernihakannya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akibatnya, pengantin perempuan itu dipisahkan dari pengantin pria saat akad nikah berlangsung pada Kamis (22/7/2021).

Bukan hanya sang pengantin perempuan, seorang wali nikah pun dinyatakan terpapar Covid-19.

Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, mengatakan kedua mempelai terpaksa dipisahkan saat akad nikah.

Wali nikah dan pengantin perempuan yang positif Covid-19 berdiri di luar dekat gerbang, sedangkan pengantin pria berada di dalam ruang KUA.

Prosesi akad berlangsung pada pukul 09.00 WIB. “Kedua pasangan tetap sah menurut aturan agama dan negara, memenuhi syarat dan rukun pernikahan,” kata Sururudin.

Baca juga: VIRAL Akali PPKM Darurat, Warga Boyolali Nikah di Dalam Bus, Berawal dari Batalnya Hajat Resepsi

Mempelai wanita itu berasal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Sururudin, akad nikah berlangsung lancar. “Tetap berjalan lancar walaupun calon pengantin perempuan ternyata positif. Demikian juga wali nikahnya, positif Covid-19,” kata Sururudin lewat telepon, Kamis malam.

 Pernikahan ini berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.

Mempelai pria dari Pedukuhan Kalikepek, Giripeni, Wates dan mempelai perempuan asal Sidowayah. Tenda dan segala persiapan pernikahan sudah mantap.

Pernikahan di masa PPKM cukup ketat. Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.

Keluarga kedua pengantin menyepakati tak melaksanakan resepsi di rumah melainkan hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada Kamis.

Pada Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo. Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.

Baca juga: Batal Resepsi karena PPKM Darurat, Kedua Pengantin di Subang Ini Harus Rela Gelar Akad Nikah Saja

Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.

Atas informasi itu, penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir. Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved