Headline Tribun Jabar
Headline Tribun Jabar, Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Level 4, Warga Bisa Makan di Warung Makan
Headline Tribun Jabar, Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Level 4, Warga Bisa Makan di Warung Makan. Simak healine Tribun Jabar selengkapnya di bawah ini
Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan tersebut diumumkan Presidan RI Joko Widodo, semalam.
Simak healine Tribun Jabar selengkapnya di bawah ini.
JAKARTA, TRIBUN - Presiden Jokowi (Joko Widodo) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan persnya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja, kata Presiden, dalam PPKM level 4 atau PPKM darurat kali ini pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," kata Jokowi.
Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan, warung makan kaki lima, dan lapak jalanan di ruang terbuka. Kini masyarakat dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur pemda," katanya.
Pada 20 Juli, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan PPKM darurat atau PPKM level 4. Jokowi menekankan pelonggaran tersebut baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.
Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat.
Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/presiden-ri-joko-widodo-level-4.jpg)