Seusai Unjuk Rasa, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Melonjak, Paling Banyak ada di Kecamatan Ini
Kasus harian Covid-19 di Kota Bandung pada Sabtu (24/7/2021) melonjak tajam mendekati angka 1000 kasus seusai unjuk rasa
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kasus harian Covid-19 di Kota Bandung pada Sabtu (24/7/2021) melonjak hingga 500 kasus lebih seusai unjuk rasa protes PPKM Darurat diperpanjang pada Rabu (21/7/2021).
Dikutip dari laman Pusicov Kota Bandung, covid19.bandung.go.id, penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Bandung pada 24 Juli 2021 mencapai 525 kasus.
Sehingga, akumulasi kasus Covid-19 hingga 24 Juli mencapai 7.820 kasus. Adapun pasien Covid-19 sembuh pada hari yang sama bertambah 7 orang sehingga akumulasi pasien Covid-19 sembuh sebanyak 25.453.
Sementara itu, pasien Covid-19 meninggal bertambah 34 orang sehingga akumulasi pasien Covid-19 meninggal sebanyak 1.114.
Penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Bandung pada 23 Juli 2021 mencapai 750 kasus. Sehingga, akumulasi kasus Covid-19 hingga 24 Juli mencapai 7.295 kasus. Adapun pasien Covid-19 sembuh pada hari yang sama bertambah 170 kasus sehingga akumulasi pasien Covid-19 sembuh sebanyak 25.446.
Sementara itu, pasien Covid-19 meninggal bertambah 6 orang sehingga akumulasi pasien Covid-19 meninggal sebanyak 1.110.
Baca juga: 25 Juli Akhir PPKM Level 4 Tapi Kasus Harian Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Diperpanjang?
Masih dikutip dari laman Pusicov, terdata ada 10 kecamatan tertinggi dengan kasus Covid-19 tertinggi.
1. Kiaracondong 563 kasus
2. Bojongloa Kaler 491 kasus
3. Rancasari 424 kasus
4. Antapani 424 kasus
5. Sukasari 408 kasus
6. Batununggal 370 kasus
7. Coblong 356 kasus
8. Lengkong 283 kasus
9. Regol 274 kasus
10. Mandalajati 262 kasus
Setelah unjuk rasa rusuh pada 21 Juli 2021, kembali ada ajakan unjuk rasa serentak di sejumlah daerah menolak PPKM Darurat pada Sabtu (24/7/2021).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengaku, pihaknya belum menerima laporan terkait izin aksi yang akan digelar secara nasional tersebut.
Di Kota Bandung, sebelumnya sempat terjadi unjuk rasa pada Rabu 21 Juli 2021 yang berakhir ricuh. Kemudian pada Jumat 23 Juli 2021, rencana aksi unjuk rasa lanjutan batal digelar setelah polisi mengamankan empat orang yang diduga akan menjadi perusuh dalam aksi tersebut.
Dari ke empat orang itu, polisi mengamankan senjata api rakitan, obat-obatan dan besi alat memukul atau keling.
"Sampai sekarang ini kalau ada aksi nasional kami belum menerima izinnya," ujar Kombes Ulung Sampurna Jaya di, Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (24/7/2021).
Ulung mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, sebaiknya tidak perlu turun ke jalan, apalagi sampai membawa massa dengan jumlah banyak.
"Kalau ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, silakan. Beberapa orang ditunjuk, bisa kita arahkan, tidak harus mengajak massa sehingga berkerumun seperti kemarin," katanya.
Menurut Ulung, bila turun ke jalan dengan massa yang banyak hal itu dapat menimbulkan beragam persoalan.
Bahkan, dikhawatirkan aksi demo justru ditunggangi orang yang ingin membut ricuh.
"Jangan sampai masyarakat atau yang ingin unjuk rasa dengan isu yang tidak jelas, berkerumun, dan menimbulkan klaster baru," ucapnya.
Ancam Keselamatan Rakyat Banyak
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan aksi unjuk rasa protes PPKM Darurat diperpanjang selama pekan ini dianggap melanggar hukum dan mengancam keselamatan nyawa masyarakat.
Apalagi, unjuk rasa itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti berkerumun hingga tidak memakai masker. Pekan ini, banyak beredar seruan unjuk rasa yang disebar di media sosial.
Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Jawa Barat di Bawah DKI Jakarta
"Pemerintah ingin menegaskan bahwa aksi demonstrasi secara fisik yang tidak sesuai prokes membahayakan keselamatan rakyat serta melanggar hukum, pemerintah akan melakukan tindakan tegas," ujar Mahfud, dalam konferensi pers 'Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi', yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021).
Ironisnya, unjuk rasa itu dilakukan saat kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Data dari BNPB, kasus harian Covid-19 di Indonesia pada pukul 12.00 Sabtu (24/7/2021) mencapai 45.416 kasus.
Sehingga, tindakan tegas dari pemerintah perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Demi prinsip yang nomor 1 tadi, kita ingin menyelamatkan masyarakat banyak. Oleh sebab itu mohon dukungannya, penegakan hukum itu menjadi kunci," jelas dia.
Oleh karena itu, Mahfud juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, menjaga ketertiban dan keamanan selagi pemerintah berupaya menghadapi pandemi Covid-19 dengan merangkul semua pihak.
Sebab menurutnya, Covid-19 merupakan musuh politik, dimana semua pihak harus bersatu dalam menghadapinya tanpa mengkotak-kotakkan politik.
"Kepada seluruh masyarakat diharapkan tetap tenang dan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing," katanya.
Kata Mahfud MD, pemerintah akan bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat untuk membangun kebersamaan dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 tanpa kotak-kotak politik.
"Covid itu adalah politik yang dihadapi dalam kesatuan politik. Kalau dianggap itu musuh seperti politik, yang akan menghancurkannya itu, semua kekuatan di dalam negeri bersatu beda partai, beda aliran, bega agama, beda suku bersatu hadapi Covid karena itu membahayakan kita bersama," pungkasnya.