PKL, Pengemudi Ojek Hingga Pelaku Seni Budaya Diusulkan Dapat Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar
Pemprov Jabar mengupayakan pemberian bantuan sosial kepada pelaku ekonomi seperti pedagang kaki lima, ojek, sampai pelaku seni budaya yang terdampak
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
"Sebagian dari KRTS penerima bansos Jabar kemungkinan besar akan menerima BST atau PKH dari pemenuhan kuota Jabar. Dan semua KRTS sudah diusulkan ke kantor Sekpres untuk menerima Bansos Beras 5kg dari Presiden yang disalurkan oleh TNI dan Polri," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bantuan sosial dari pemerintah pusat sudah mulai disalurkan. Jumlah penerima bansos di Jabar mengalami peningkatan, dari sekitar 40 persen menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang hampir 50 juta jiwa.
"64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Kang Emil menuturkan, warga Jabar yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi tidak terdata dan tidak mendapat bansos dari pemerintah pusat, akan di-cover oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
"Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang terdampak PPKM tapi tidak terdata di DTKS atau di data formal. Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi," ujarnya.
Kang Emil sendiri sudah menyalurkan bantuan berupa sembako dan tunai kepada warga terdampak PPKM pada Selasa (20/7/2021) dan Rabu (21/7/2021). Ia pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga terdampak yang tak terdata secara formal.
Bantuan yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal. (*)