Faheem Younus Singgung Covid-19 di Indonesia: Negara Terpecah Tidak Menang Lawan Virus yang Bersatu
Protes demo PPKM Darurat diperpanjang terjadi di sejumlah daerah di Kota Bandung. Tuntutan mereka tak lain adalah menghentikan PPKM Darurat.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia selama 2021 ini begitu tinggi. Pada 26 Januari 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1 juta kasus. Lima bulan berselang, hingga 21 Juni, kasusnya bertambah 2 juta sehingga total saat ini jadi juta lebih.
Baca juga: Perusuh Demo PPKM Darurat di Bandung dari Kelompok Anarko yang Berseberangan dan Anti Pemerintah
Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Indonesia, meski ada penambahan kasus fantastis, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 36,370 orang.
Sehingga, akumulasi pasien Covid-19 sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sedangkan kasus pasien Covid-19 meninggal mencapai 1.499 selama 24 jam terakhir.
Dengan penambahan hingga mendekati 50 ribu kasus dalam sehari, menimbulkan pertanyaan, apa mungkin ada pelonggaran setelah 25 Juli?
Protes PPKM Darurat Diperpanjang
Di sisi lain, protes PPKM Darurat oleh warga menandakan adanya ketidak sejalanan antara sebagian warga dengan pemerintah. Di tengah kondisi itu, dimanfaatkan kelompok anti pemerintah untuk membuat rusuh saat demo PPKM di Kota Bandung, Rabu (21 Juli 2021.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyebut perusuh pada unjuk rasa protes PPKM Darurat diperpanjang pada Rabu (21/7/2021) di Kota Bandung bukan massa dari driver ojol, mahasiswa atau pedagang.
Seperti diketahui, polisi mengamankan perusuh di unjuk rasa protes PPKM darurat. Mereka melempari polisi dengan batu, bahkan ada yang sudah berniat menyerang aparat dengan membawa bom molotov.
"Mereka bukan dari elemen driver ojol, atau pedagang, mereka murni kelompok yang memang berseberangan dengan kebijakan pemerintah," kata AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Kamis (22/7/2021).
Ia menyebut massa perusuh yang diamankan, dari hasil pemeriksaan, itu identik dengan kelompok yang berpaham anarko.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada identitas berupa bendera hingga pakaian yang mengarah pada kelompok tersebut.
"Ada indikasi mereka kelompok-kelompok Anarko karena kita temukan bendera, ada beberapa pakaian yang identitasnya Anarko," ucapnya.
Sekitar 170 orang yang terdiri dari pelajar SMP, SMA dan pengangguran itu sempat diamankan itu kini telah dipulangkan usai dilakukan pendataan. Massa perusuh yang diamankan juga kedapatan membawa bom molotov yang akan digunakan untuk menyerang aparat.
"Sudah kita tetapkan tersangka berinisial H, yang bersangkutan kita kenakan pasal 187, jo pasal 53, yaitu memiliki barang atau benda yang mengandung bahan peledak, yang membahayakn bagi nyawa dan harta benda, ancaman hukumannya itu delapan tahun," ujar AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (22/7/2021).