PPKM Level 3

Kabupaten Bandung akan Terapkan PPKM Level 3 Mulai Besok hingga 31 Juli 2021, Apa Itu PPKM Level 3?

Pemerintah resmi mengganti frasa PPKM Darurat menjadi PPKM berdasarkan skala tingkat kedaruratan pandemi Covid-19 atau disebut tahap/level.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat meninjau vaksinasi, di Lanud Sulaiman, Senin (21/6/2021). Dadang mengatakan, Kabupaten Bandung berencana untuk menerapkan PPKM level 3, pada 21-31 Juli 2021. 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah resmi mengganti frasa PPKM Darurat menjadi PPKM berdasarkan skala tingkat kedaruratan pandemi Covid-19 atau disebut tahap/level.

Terdapat empat level yang menjadi indikator penerapan PPKM di sebuah daerah kabupaten/kota.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan, Kabupaten Bandung berencana untuk menerapkan PPKM level 3, pada 21-31 Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Presiden dan Wakil Presiden melalui video conference, Senin (19/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Perlonggar 26 Juli, Warung Boleh Buka, Makan Dibatasi 30 Menit

Meskipun belum memerinci apa saja yang akan diterapkan, menurutnya, penerapan penanganan PPKM level 3 akan lebih ketat dibandingkan dengan penerapan PPKM level 1 dan 2.

"Pemerintah punya langkah dan upaya untuk menerapkan PPKM level 3 saat ini, jadi bukan PPKM darurat, tapi PPKM level 3 untuk Kabupaten Bandung," ujarnya saat on air di Radio PRFM, Selasa (20/7/2021).

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus menekan penanganan Covid-19 secara lebih masif dan ketat, sebagai upaya menaikan tingkat kewaspadaan masyarakat hingga mencapai kondisi lebih ringan atau bahkan zona hijau.

"Karena masuk kategori level 3, diperlukan kerja sama semua pihak segera, agar bisa masuk ke level 2 atau level 1 dan bahkan sampai zona hijau, dan itu recovery, new normal."

remaja Majalaya kritisi PPKM
Remaja Majalaya mengkritisi PPKM (dok. majalaya.id)

"Kita harapkan dalam waktu cepat ini bisa masuk ke zona hijau," ucapnya.

Hingga berita ini di tulis, upaya pencarian informasi Tribunjabar.id terkait teknis di lapangan dari penerapan PPKM level 3 tersebut kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, baik melalui telepon ataupun pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJabar.id dari berbagai sumber, mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020 lalu, ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah.

Empat kriteria itu adalah rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Sebuah daerah dinyatakan masuk level 3 jika terdapat 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit.

Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved